REGULASI PENGELOLAAN LIMBAH B3
- Undang-undang RI No. 23 / 1997 ttg “Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
- PP RI No. 18 / 1999 Jo. PP No. 85 / 1999 ttg “Pengelolaan LB3”
- PP RI No. 27 /1999 ttg “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”.
- PP 38 Tahun 2007 ttg “Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Permen LH No. 02/2008 ttg Pemanfaatan Limbah B3
- Permen LH No. 18/2009 ttg Tata Cara Perizinan PLB3
- Permen LH No. 30/2009 ttg Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan PLB3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah
- Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 ttg “ Tata Cara & Persyaratan Teknik Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3”
- Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 ttg “Dokumen Limbah B3”.
- Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 ttg Persyaratan teknis pengolahan LB3
- Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 ttg Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan LB3,
- Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 ttg “Simbol dan Label LB3”.
Pengelolaan Limbah B3 (PP 18/1999 Jo PP 85/1999)
adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
- Penghasil = Pasal 9 – 11
- Penyimpanan =
- Pengumpulan = Pasal 12 – 14
- Pemanfaatan = Pasal 18 – 22
- Pengangkutan = Pasal 15 – 17
- Pengolahan = Pasal 23 – 24
- Penimbunan = Pasal 25 – 26
DASAR HUKUM PERIZINAN DAN KEWAJIBAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Undang-undang RI No. 23 / 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup :
- Pasal 16 : setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;
- Pasal 20 ayat (1), Tanpa Suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup;
- Pasal 15 ayat (1), Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)
PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 :
- Pasal 9 s/d Pasal 26 : pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pasal 40 ayat (1) : setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan limbah B3;
Pasal 40 PP 18/1999
- Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan : Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab
- Pengangkut limbah B3 wajib memiliki izin pengangkutan dari Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab;
- Pemanfaat limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki izin pemanfaatan dari instansi yang berwenang memberikan izin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 43 PP 18/1999
- Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permen LH No. 11/2006 ttg Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL :
- Wajib AMDAL untuk pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama kecuali kegiatan skala kecil spt pengumpul minyak pelumas bekas, slop oil, timah dan flux solder, aki bekas, solvent bekas, limbah kaca terkontaminasi limbah B3 (cukup UKL & UPL)
- Pengelolaan limbah B3 bukan sebagai kegiatan utama, AMDAL atau UKL & UPL-nya sudah terintegrasi dalam kegiatan utama dengan ketentuan bahwa dalam dokumen AMDAL atau UKL & UPL sudah mencantumkan kegiatan pengelolaan Limbah B3
Pasal 45 PP 18/1999
- Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah yang lokasinya sama dengan kegiatan utama, maka AMDAL untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan AMDAL kegiatan utama.
- Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan penghasil dan pemanfaat di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya RKL-RPL yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab.
Pasal 26 PP 27/1999 tentang AMDAL
- Keputusan kelayakan LH suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan PP ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong.
- Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak LH baru sesuai dengan ketentuan PP ini.
Permen LH No. 12/2007
- Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/ atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
- KRITERIA suatu usaha dan/atau kegiatan WAJIB DPPL :
- Telah melakukan kegiatan fisik baik tahap konstruksi sampai dengan tahap operasional sebelum 25 September 2007
- Tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah disahkan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL, SEMDAL, DPL)
- Telah memiliki izin usaha dan/atau izin kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
- Sesuai dengan peruntukan TATA RUANG
Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah B3 :
- AMDAL = Permen LH 05 Tahun 2008
- Kegiatan pengolahan dan penimbunan sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Pusat
- Kegiatan pengumpulan skala provinsi dan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Provinsi
- Kegiatan pengumpulan skala kabupaten/ kota = Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota
- UKL – UPL = Kepmen LH 86 Tahun 2002 Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota
- DPPL = Permen LH 12 Tahun 2007 Kementerian Lingkungan Hidup
Pasal 1 Permen LH No. 02/2008 Tentang Pemanfaatan Limbah B3 :
- Butir 6 : Reuse adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.
- Butir 7 : Recycle adalah mendaur ulang komponen-komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal yang menghasilkan produk yang sama ataupun produk yang berbeda.
- Butir 8 : Recovery adalah perolehan kembali komponen-komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.
Pasal 6 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :
- Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tidak diwajibkan memiliki izin.
- Produk dan/atau produk antara sebagaimana dimaksud di atas harus telah melalui suatu proses produksi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
- Keterangan : Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tetap diwajibkan memiliki izin apabila produk dan/atau produk antara tersebut belum atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
Pasal 2 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :
- Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
- Keterangan : Ketentuan diatas dimaksudkan bagi pelaku pengelola limbah yang hanya sebagai penghasil limbah B3 tetapi bagi Penghasil limbah B3 yang sekaligus sebagai pemanfaat dan/atau pengolah limbah B3 dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
TUJUAN PERIZINAN PLB3
- Sebagai alat kontrol dalam penaatan PLB3
- Memastikan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan;
- Menjamin ‘leveled playing field’;
- Memudahkan pengawasan.
JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3
Pasal 40 PP 18/1999 :
- Izin :
- Penyimpanan Sementara;
- Pengumpulan;
- Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama;
- Pengolahan;
- Izin operasi alat Pengolahan LB3 (incenerator, tank cleaning);
- Penimbunan.
- Rekomendasi KNLH:
- Pengangkutan (izin dari Dephub);
- Pemanfaatan sebagai kegiatan utama (izin dari instansi berwenang).
Jenis-Jenis Perizinan PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah sesuai PP38/2007
- Izin Penyimpanan Sementara;
- Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota (tidak termasuk izin pengumpulan minyak pelumas bekas/ oli bekas);
- Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional
Penyimpanan vs Pengumpulan Limbah B3
- Penyimpanan sementara Limbah B3 :
- kegiatan menyimpan limbah B3 yg dihasilkan intern oleh satu penghasil
- Pengumpulan Limbah B3:
- kegiatan menyimpan limbah B3 yang dihasilkan oleh banyak sumber penghasil
Penyimpanan Limbah B3
- DEFINISI
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara - PRINSIP
“ Mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia & lingkungan dapat dihindarkan ” - TUJUAN
Menyimpan sementara limbah sampai dengan tercapai kuantitas limbah yang memadai sehingga efisien secara ekonomi untuk pengelolaan lebih lanjut
Pengumpulan Limbah B3
- DEFINISI
- Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3
- Pengumpulan Limbah B3 hanya diizinkan untuk Limbah B3 yg dapat dimanfaatkan dgn teknologi yang tersedia
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Persyaratan Pengajuan Izin Pengelolaan Limbah B3
- Pemohon merupakan badan usaha
- Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir sesuai Permen LH No. 18/2009 tentang tata cara Perizinan pengelolaan limbah B3.
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha PLB3 sebagai kegiatan utama dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dihasilkan dari kegiatan sendiri, maka diwajibkan :
- Dalam Akte Notaris Pendirian Usaha harus menjelaskan uraian kegiatan pengelolaan LB3;
- Memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat pengelolaan limbah B3 (Batas pertanggungan asuransi paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Memiliki laboratorium analisis atau alat analisa LB3 di lokasi kegiatan (kecuali kegiatan pengangkutan limbah B3)
- Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3.
- Dalam waktu 6 bulan, kegiatan PLB3 sebagaimana tsb di atas yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan dengan ketentuan tsb di atas.
Prosedur Perizinan Pengelolaan Limbah B3
Dokumen yang harus dilengkapi pemohon:
- Dokumen Administrasi :
- Akte pendirian perusahaan (harus telah mencakup bidang atau sub bidang kegiatan PLB3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan/pemanfaatan/pengolahan/penimbunan Limbah B3)
- Izin lokasi
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Gangguan (HO)
- Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal atau UKL & UPL) (kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan harus telah tercakup dalam dokumen lingkungan tersebut).
- Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup (Bagi pengangkut, dan pemanfaat , pengolah & penimbun limbah B3 sebagai kegiatan utama).
- Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat)
- Dokumen Teknis
- Jenis-jenis limbah yang akan dikelola
- Jumlah limbah B3 (untuk per jenis limbah) yang akan dikelola
- Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola
- Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan limbah B3
- Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3
- Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan
- Perlengkapan sistem tanggap darurat
- Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair
Uraian Persyaratan dokumen teknis yg harus dilengkapi pemohon:
No | Jenis Perizinan PLB3 | Persyaratan Dokumen Teknis |
1
|
Penyimpanan Sementara
| Uraian tentang cara penanganan limbah B3 |
Uraian tentang tempat penyimpanan limbah B3 dan bangunan (sesuai Kepdal No: 01/BAPEDAL/09/1995) | ||
Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3) | ||
Desain konstruksi tempat penyimpanan LB3 | ||
Uraian tentang pengelolaan limbah B3 paska penyimpanan sementara | ||
2
|
Pengumpulan
| Uraian ttg proses pengumpulan & perpindahan LB3 |
Uraian ttg lokasi dan konstruksi tempat penyimpanan sementara limbah B3 (sesuai Kepdal No: 01/1995) | ||
Uraian input & output limbah B3 (Neraca LB3) | ||
Desain konstruksi tempat pengumpulan LB3 | ||
Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengumpulan | ||
3
|
Pengangkutan
| Spesifikasi alat angkut |
Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang diangkut | ||
Uraian tentang asal limbah yang diangkut | ||
Rute pengangkutan | ||
Perlengkapan sistem tanggap darurat | ||
Surat kepemilikan alat angkut | ||
4 | Pemanfaatan | Spesifikasi pengelolaan dan peralatan yang digunakan |
Jenis, jumlah & karakteristik limbah yang akan dimanfaatkan | ||
Data kimia dan fisika limbah yang akan dimanfaatkan | ||
Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3) | ||
Asal/sumber limbah yang akan dimanfaatkan | ||
Perlakuan limbah B3 sebelum dimanfaatkan | ||
Komposisi limbah yang akan dimanfaatkan | ||
Uraian Proses kegaiatan pemanfaatan LB3 | ||
Hasil pemanfaatan limbah | ||
5 | Pengolahan | Spesifikasi pengolahan dan peralatan yang digunakan |
Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan diolah | ||
Uraian tentang asal limbah yang akan diolah | ||
Data fisika dan kimia limbah yang akan diolah | ||
Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3) | ||
Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengolahan | ||
6 | Penimbunan | Spesifikasi dan konstruksi tempat penimbunan |
Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan ditimbun | ||
Data komposisi kimia dan fisika limbah | ||
Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3) | ||
Asal/sumber limbah yang akan ditimbun | ||
Perlakuan limbah B3 sebelum ditimbun | ||
Uraian tentang kondisi geologi, hidrologi tempat penimbunan | ||
Uraian ttg material yg digunakan sebagai alas lapisan kedap | ||
Uraian tentang instalasi pendeteksian kebocoran | ||
Uraian tentang mekanisme penutupan tempat penimbunan |
Formulir Permohonan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 (Lampiran Permen LH 18/2009)
- Lampiran I. Formulir Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
- Lampiran II. Formulir Permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3
- Lampiran III. Persyaratan Minimal Permohonan Izin
- Lampiran IV. Formulir Permohonan Uji Coba Pengelolaan Limbah B3
- Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah B3
PENJELASAN LAMPIRAN PERMEN LH No.30/2009 TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PERIZINAN PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3
- Lampiran I. Formulir Permohonan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3
- Lampiran II. Persyaratan Administrasi dan Teknis Izin Pengumpulan dan atau penyimpanan Limbah B3
- Lampiran III. Acuan Kerja Laporan Verifikasi Perizinan Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3
- Lampiran IV. Neraca Limbah B3
- Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3
- Lampiran VI. Format Rekomendasi izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional
Pelaporan Pengelolaan Limbah B3
Dalam ketentuan pengelolaan limbah B3 terdapat ketentuan untuk menyampaikan pelaporan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu:
- Menyampaikan dokumen limbah B3 (manifest) sesuai dengan format terlampir selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak limbah dikirim;
- Pelaporan rutin triwulan/tiga bulanan sesuai dengan jenis kegiatannya dengan mengacu pada format terlampir
Manifest
- Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun.
- Dokumen limbah B3 bertujuan untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3, dan legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
- Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan terdiri dari 11 (sebelas) rangkap bila pengangkutan lebih dari satu kali.
Contoh lembar manifest
Tidak ada komentar:
Posting Komentar