Rosalindo
Selasa, 12 Februari 2013
Minggu, 10 Februari 2013
Kamis, 07 Februari 2013
UKL UPL
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN
DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
2. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan
kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak
lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
3. Pemrakarsa adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
4. Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah kepala
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
5. Kepala instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
6. Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang
tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria
wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL.
(2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL
wajib membuat SPPL.
Pasal 3
(1) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL atau SPPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh gubernur atau
bupati/walikota berdasarkan hasil penapisan.
(2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan pedoman penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 4
(1) UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(2) SPPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan
sebagaimana tercatum dalam Lampiran III.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada:
a. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, apabila usaha
dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; 3
b. kepala instansi lingkungan hidup provinsi, apabila usaha dan/atau
kegiatan berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke
arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi
dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk
kabupaten/kota; atau
c. Deputi Menteri, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1. lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis
pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara
lain.
Pasal 6
(1) Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada kepala instansi
lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup
provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti
penerimaan UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pemrakarsa yang telah memenuhi format penyusunan UKL-UPL
atau SPPL.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima UKLUPL atau SPPL yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melakukan pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL yang
dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani
pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL.
Pasal 7
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a. melakukan pemeriksaan UKL-UPL berkoordinasi dengan instansi
yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dan menerbitkan
rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya UKL-UPL; atau
b. melakukan pemeriksaan SPPL dan memberikan persetujuan SPPL
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL. 4
(2) Dalam hal terdapat kekurangan data dan/atau informasi dalam UKLUPL atau SPPL serta memerlukan tambahan dan/atau perbaikan,
pemrakarsa wajib menyempurnakan dan/atau melengkapinya sesuai
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a. menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak diterimanya UKL-UPL yang telah disempurnakan oleh
pemrakarsa; atau
b. memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya SPPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa.
(4) Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala
instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak
melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak
menerbitkan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKL-UPL atau SPPL
yang diajukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap
telah diperiksa dan disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup
kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi
Menteri.
(5) Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
a. memperoleh izin lingkungan; dan
b. melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(2) Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban
dalam rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
dalam izin lingkungan.
Pasal 9
(1) Biaya penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL dibebankan
kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Biaya administrasi dan persuratan, pengadaaan peralatan kantor untuk
menunjang proses pelaksanaan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL,
penerbitan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL, pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan, dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemeriksaan UKLUPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di Kementerian
Lingkungan Hidup; atau 5
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemeriksaan UKLUPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di instansi lingkungan
hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 231
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad1
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 13 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
PANDUAN PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
I. Pendahuluan
Penapisan terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perlu dilakukan mengingat
besarnya rentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi UKL-UPL.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa
setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria
wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula
bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL
UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan
peraturan Menteri.
Secara skematik, pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut: 2
setiap daerah sehingga menimbulkan perbedaan pembebanan
tanggung jawab bagi pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk
daerah yang berbeda walaupun jenis usaha dan/atau kegiatannya
adalah sama. Untuk menjamin bahwa UKL-UPL dilakukan secara
tepat, maka perlu dilakukan penapisan untuk menetapkan jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKLUPL.
Adapun usaha dan/atau kegiatan di luar daftar jenis rencana usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dapat
langsung diperintahkan melakukan upaya pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup sesuai prosedur operasional standar
(POS) yang tersedia bagi usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan, dan melengkapi diri dengan surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah lebih
sempurna, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian
lingkungan dapat didorong untuk dapat menjadi bagian langsung
dari mekanisme penerbitan izin.
Sebagai contoh, dalam setiap pemberian izin mendirikan bangunan
(IMB) telah termaktub kewajiban pemrakarsa untuk melakukan
upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain: wajib membuat
USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN
WAJIB AMDAL
USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN
WAJIB UKL-UPL
SPPL
Batas amdal
Batas UKL-UPL 3
sumur resapan, berjarak tertentu dari batas daerah milik jalan
(DAMIJA), dan lain-lain.
UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi
dalam pelaksanaan penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha
dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak maka pejabat pemberi
izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan
bersangkutan. UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha
dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain,
proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang
telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKLUPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau
kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.
II. Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL
Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:
LANGKAH PERTAMA
1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar
jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam
peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah
penetapan wajib amdal;
Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat
menetapkan suatu jenis usaha dan/atau kegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan
daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat
dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan
daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat
dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan
Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan
lindung;
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan
lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang
kawasan setempat.
kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
LANGKAH KEDUA
2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi
untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
LANGKAH KETIGA
3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga
pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL
untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen
(LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan
penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat
dan langkah kelima.
penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat
dan langkah kelima.
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen
(LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi
dengan skala/besaran, atau skala/besarannya ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya,
maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah
keempat dan langkah kelima.
maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah
keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen
sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau
kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan
yang mengalami perubahan tersebut.
sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau
kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan
yang mengalami perubahan tersebut.
LANGKAH KEEMPAT
4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak
dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan
menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut akan
memberikan dampak terhadap
lingkungan hidup dan memerlukan
UKL-UPL berdasarkan kriteria
berikut:
Ya/Tidak
Jelaskan!
• Jenis kegiatan
• Skala/besaran/ukuran
k
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang
dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran
dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia
dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan
hidup terkena dampak
• Besaran investasi
• Terkonsentrasi atau tidaknya
kegiatan
• Jumlah tenaga kerja
• Aspek sosial kegiatan
Apabila diberikan jawaban "Ya" pada salah satu
kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan
tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha
dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi
dengan UKL-UPL atau surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup (SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL
di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKLUPL yang ditetapkan oleh menteri departemen
sektoral atau kepala lembaga pemerintah non
departemen (LPND).
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
LANGKAH
KELIMA 1
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 13 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL)
UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut:
I. IDENTITAS PEMRAKARSA
1. Nama perusahaan : ________________________________
2. Nama pemrakarsa : ________________________________
3. Alamat kantor,
nomor telepon/fax
________________________________ :
II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1. Nama rencana usaha
dan/atau kegiatan
___________________________________ :
2. Lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan
___________________________________ :
Keterangan:
Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat
akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk
kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatan
besar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan peta
lokasi kegiatan dengan skala yang memadai (1:50.000 bila ada) dan
letak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur.
3. Skala usaha dan/atau Kegiatan : _______________________ (satuan)
Keterangan:
Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau
kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan
gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain:
1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku
dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 2
2. Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan kualitas bahan
tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan
peledak
3. Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas
perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot
kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang
perhubungan
4. Pertanian: luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit
pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan
energi dan jumlah penggunaan air
5. Bidang Pariwisata: luas lahan yang digunakan, luas fasiltas
pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin
laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan
jumlah kursi restoran
4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan
yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap
tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi,
operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen
kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku,
proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi.
Contoh: Kegiatan Peternakan
Tahap Prakonstruksi :
a. Pembebasan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan yang
dibebaskan dan status tanah).
b. dan lain lain……
Tahap Konstruksi:
a. Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan, dan
tehnik pembukaan lahan).
b. Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan
luasan bangunan).
c. dan lain-lain…..
Tahap Operasi:
a. Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan
dimasukkan).
b. Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak
yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan 3
hidup).
c. dan lain-lain…
(Catatan: Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala
besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil dan sebagainya,
lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan
keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance))
III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI.
Uraikan secara singkat dan jelas mengenai:
1. kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2. jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi;
3. ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan
4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak
lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup.
5. ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini:
SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK KETERANGAN
(Tuliskan kegiatan yang
menghasilkan dampak
terhadap lingkungan)
Contoh:
Kegiatan Peternakan pada
tahap operasi
Pemeliharaan ternak
menimbulkan limbah
berupa :
1. Limbah cair
2. Limbah padat (kotoran)
3. Limbah gas akibat
pembakaran sisa
makanan ternak
(Tuliskan dampak yang
mungkin terjadi)
Contoh:
Terjadinya penurunan
kualitas air Sungai XYZ
akibat pembuangan
limbah cair
Terjadinya penurunan
kualitas air Sungai XYZ
akibat pembuangan
limbah padat
Penurunan kualitas
udara akibat
pembakaran
(Tuliskan ukuran yang
dapat menyatakan
besaran dampak)
Contoh:
Limbah cair yang
dihasilkan adalah 50
liter/hari.
Limbah padat yang
dihasilkan adalah 1,2
m
3
/minggu.
(Tuliskan
informasi lain
yang perlu
disampaikan
untuk
menjelaskan
dampak
lingkungan yang
akan terjadi) 4
IV. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas:
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola
dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan
darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas
pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang
lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan
lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang
lingkungan hidup.
V. TANDA TANGAN DAN CAP
Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib
menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
1
Lampiran III
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 13 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ............................................................................
Jabatan : ............................................................................
Alamat : ............................................................................
Nomor Telp. : ............................................................................
Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:
Nama perusahaan/Usaha : .........................................................
Alamat perusahaan/usaha : .........................................................
Nomor telp. Perusahaan : .........................................................
Jenis Usaha/sifat usaha : .........................................................
Kapasitas Produksi : .........................................................
Perizinan yang dimiliki : .........................................................
Keperluan : .........................................................
Besarnya modal : .........................................................
Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk:
1. Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina
hubungan baik dengan tetangga sekitar.
2. Menjaga kesehatan, kebersihan dan keindahan di lingkungan
usaha.
3. Bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan
tersebut.
4. Bersedia dipantau dampak lingkungan dari usaha dan/atau
kegiatannya oleh pejabat yang berwenang.
5. Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di
lokasi dan disekitar tempat usaha dan/atau kegiatan.
6. Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1
sampai angka 5 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan:
a. Dampak lingkungan yang terjadi:
1.
2.
3.
4.
5. dst. 2
b. Pengelolaan dampak lingkungan yang dilakukan:
1.
2.
3.
4.
5. dst.
SPPL ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya
usaha dan/atau kegiatan atau mengalami perubahan lokasi, desain,
proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.
Menyetujui,
Kepala Instansi Lingkungan
Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota
N A M A
(..................................................)
NIP.
Tanggal, Bulan, Tahun
Yang menyatakan,
N A M A
(..................................................)
Catatan:
Contoh format di atas merupakan format minimum dan dapat
dikembangkan.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
Materai Rp. 6.000,-
Tanda tangan
Cap perusahaan 1
Lampiran IV
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup
Nomor : 13 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT SURAT REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) OLEH INSTANSI
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Rekomendasi atas
UKL-UPL
Kegiatan .......................
oleh PT. ........................
di .................................
Kepada Yth.
Direktur/Manager/Lainnya
PT. ................
di
Tempat
Menindaklanjuti surat Saudara Nomor ........................... tertanggal ..... perihal
penyampaian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan ..................., bersama ini
diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan,
maka terhadap UKL-UPL untuk kegiatan ................ tersebut secara teknis
dapat disetujui.
UKL-UPL yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
surat rekomendasi ini dan menjadi acuan bagi penanggung jawab kegiatan
dalam menjalankan kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain dan/atau proses dan/atau
kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong atas usaha
dan/atau kegiatan, terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang menyebabkan
perubahan lingkungan yang sangat mendasar baik sebelum maupun saat
pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib menyusun
UKL-UPL atau AMDAL baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penanggung jawab PT........... wajib melakukan seluruh ketentuan yang
termaktub dalam UKL-UPL dan bertanggungjawab sepenuhnya atas
pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan .................... 2
Penanggung jawab PT.......... wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam UKL-UPL tersebut
kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ............... dan instansiinstansi sektor terkait (termasuk instansi pemberi izin) setiap ..... bulan sekali
terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.
Selanjutnya Bupati/Walikota ..................., Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten/Kota ......................., Kepala Instansi Sektor A .........., Kepala
Instansi Sektor B, Kepala Instansi Sektor dst...... melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh
penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana
dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten/Kota .........................
....................................................
Tembusan Yth.:
1. Kepala Instansi Sektor A;
2. Kepala Instansi Sektor B;
3. Kepala Instansi dsb;
4. dst.
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd
Ilyas Asaad
Langganan:
Postingan (Atom)